Pengetatan Pajak Perusahaan dalam PP No. 20 Tahun 2026: Penertiban ataukah Ancaman bagi Pelaku Usaha Perintis?
- Jul 22
- 3 min read
Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu PP No. 55 Tahun 2022 (turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan/HPP). Perubahan ini berdampak langsung pada siapa saja yang berhak menggunakan tarif pajak final 0,5% bagi pelaku UMKM.
Melalui aturan ini, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat menikmati tarif PPh final 0,5%. Saat ini, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak berbentuk orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan CV tidak lagi dapat menggunakan tarif pajak 0,5% tersebut.
Selain itu, aturan baru ini juga memperketat ketentuan yang memengaruhi cara penghitungan pajak dan pemanfaatan skema PPh final. Aturan ini juga membatasi praktik mendirikan Perseroan Perorangan hanya untuk mendapatkan tarif 0,5%. Profesi tersebut meliputi tenaga profesional seperti dokter, notaris, konsultan, arsitek, akuntan, serta pelaku ekonomi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, vlogger, dan freelancer profesional.
Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini diambil untuk menutup celah praktik manipulasi pemecahan entitas bisnis oleh pelaku usaha besar demi memperoleh tarif pajak final yang rendah. Melalui pembatasan ini, pemerintah ingin memastikan fasilitas fiskal menjadi instrumen yang tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk menghindari kewajiban pajak.
Apa Dampaknya Bagi Pelaku Pengusaha?
Namun, di sisi lain, perubahan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi pelaku usaha yang masih merintis. Selama ini, banyak usaha mikro dan kecil mengandalkan tarif 0,5% sebagai penopang keberlanjutan usaha. Dengan margin keuntungan yang tipis dan arus kas terbatas, skema pajak berbasis omzet selama ini dianggap lebih sederhana dan ringan.
Dengan aturan baru ini, PT dan CV harus menggunakan skema pajak penghasilan badan (hingga 22%) yang dihitung dari laba bersih. Ketentuan ini berpotensi menghambat ekspansi usaha pelaku usaha perintis karena sejumlah keuntungan yang seharusnya dapat dialokasikan untuk menambah karyawan, meningkatkan produksi, atau memperkuat pemasaran harus dialokasikan secara lebih besar untuk kewajiban pajak.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperlambat pertumbuhan usaha kecil yang sedang berkembang menuju skala yang lebih mapan. Selain itu, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara tujuan penertiban dan keberpihakan terhadap UMKM.
Pengetatan regulasi memang diperlukan untuk menjaga integritas sistem perpajakan, namun implementasinya perlu memperhatikan realitas di lapangan. Terdapat kelompok pelaku usaha berbadan hukum yang secara substansi masih tergolong mikro dan kecil, tetapi kini harus menanggung beban pajak yang lebih besar.
PP No. 20 Tahun 2026 pada akhirnya menghadirkan dilema klasik dalam kebijakan fiskal, yakni: upaya memperluas basis pajak yang berpotensi berbenturan dengan kebutuhan menjaga keberlanjutan usaha kecil. Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan yang konsisten serta kemungkinan adanya kebijakan pendukung yang dapat mengurangi beban transisi bagi pelaku usaha terdampak.
Lalu, apa yang bisa pelaku usaha lakukan untuk memastikan kepatuhan?
Menyelenggarakan pembukuan yang lengkap dan sistematis sebagai dasar penghitungan pajak berbasis laba
Memisahkan keuangan perusahaan dan pribadi untuk menghindari risiko koreksi fiskal
Memastikan seluruh biaya yang dibebankan merupakan biaya yang sah dan dapat dibuktikan secara administratif
Menyesuaikan perencanaan keuangan dan harga dengan skema pajak PPh Badan
Menghindari praktik penghindaran pajak seperti pemecahan usaha yang tidak sesuai substansi ekonomi
Melakukan evaluasi terhadap bentuk badan usaha agar sesuai dengan skema perpajakan yang berlaku
Bagi pelaku usaha yang terdampak, penting untuk segera memahami posisi usaha Anda dan risiko yang mungkin timbul. Jangan menunggu hingga terjadi kesalahan pelaporan atau risiko sanksi pajak. Konsultasikan struktur usaha dan strategi perpajakan Anda sejak dini kepada ahlinya. Contohnya, Farida Law Office hadir melayani:
Penataan struktur badan usaha
Konsultasi strategi pajak
Legal compliance review
Mitigasi risiko hukum

